Satu kekurangan broker properti di Palembang yang sering ditemui adalah memandang enteng ketertiban administrasi dan hukum. Melisting tanpa verifikasi, melisting tanpa perjanjian, menyuruh pembeli langsung mentransfer DP ke penjual tanpa membuat ikatan perjanjian jual beli terlebih dahulu, adalah contoh-contoh kebiasaan yang mau cepat, tapi beresiko secara hukum. MENGAPA BROKER TANPA LISENSI HARUS BERLISENSI..? temukan jawabannya di artikel ini, teruskan membaca
Selain itu, hal lain yang paling fundamental namun dianggap remeh oleh broker, adalah tidak memiliki izin untuk berusaha sebagai broker properti di Palembang. Bagi agen independen, anda mungkin berpikir bahwa izin itu hanya berlaku untuk PT. Tapi, jangan salah, peraturan perundang-undangan tidak menyebutkan demikian.
Mari kita baca lebih lanjut.
Dasar Hukumnya
UU no. 7 tahun 2014 tentang Perdagangan pasal 24 ayat 1 berbunyi
“Pelaku Usaha yang melakukan kegiatan usaha Perdagangan wajib memiliki perizinan di bidang Perdagangan yang diberikan oleh Menteri.”
Nah yang dimaksud pelaku usaha ini adalah
“Pelaku Usaha adalah setiap orang perseorangan warga negara Indonesia atau badan usaha yang berbentuk badan hukum atau bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia yang melakukan kegiatan usaha di bidang Perdagangan.” – UU no. 7 tahun 2014, pasal 1 ayat 14 –
Ini berarti bagi setiap pelaku usaha yang ingin melakukan usaha dalam memberikan jasa perantara perdagangan properti, orang perseorangan ataupun badan usaha, wajib memiliki izin dari Menteri Perdagangan.
Izin usaha yang wajib dimiliki oleh broker properti adalah Surat Izin Usaha Perusahaan Perantara Perdagangan Properti (SIU-P4). Hal ini diatur di dalam Peraturan Menteri Perdagangan no. 33/M-DAG/PER/8/2008 pasal 14 ayat 1 dan 2.
“(1) Setiap perusahaan wajib memiliki SIU-P4. (2) Kewajiban untuk memiliki SIU-P4 sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikecualikan bagi kantor cabang perusahaan.”
Ini berarti menjadi broker properti Palembang tidak bisa menggunakan SIUP biasa seperti yang umumnya dilakukan. Misalnya SIUP konsultasi jasa manajemen, atau jasa periklanan, supplier, dsb.
Harus SIU-P4.
Permendag no 33 tahun 2008 ini juga menyinggung tentang perusahaan perorangan di dalam persyaratan untuk mendapatkan SIU-P4 sebagaimana tertulis di Pasal 16 ayat 1c.
“Permohonan untuk memperoleh SIU-P4 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) harus dilengkapi dengan dokumen sebagai berikut:
(1) fotokopi akta notaris pendirian perusahaan untuk perusahaan berbentuk PT dan CV;
(2) fotokopi akta pendirian koperasi dan pengesahan badan hukum dari pejabat yang berwenang untuk perusahaan berbentuk koperasi;
(3) fotokopi akta pendirian perusahaan untuk perusahaan berbentuk firma dan perorangan (apabila ada);”
Persyaratan selebihnya bisa anda lihat di dalam Peraturan Menteri tersebut.
Jadi kesimpulannya adalah selama kita melakukan usaha perantara perdagangan properti, entah itu sebagai perusahaan perorangan, ntah itu PT, CV atau apapun itu, kita wajib memiliki SIU-P4.
Resiko hukumnya
Tidak ada izin memiliki konsekuensi pidana. UU no. 7 tahun 2014 pasal 106 menyebutkannya dengan tegas dan jelas.
“Pelaku Usaha yang melakukan kegiatan usaha Perdagangan tidak memiliki perizinan di bidang Perdagangan yang diberikan oleh Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah)“
Ini berarti secara legal formal, ancaman bagi broker properti di Palembang yang tidak memiliki SIU-P4 adalah pidana penjara paling lama 4 tahun, atau denda paling banyak Rp 10 milyar.
SOLUSINYA
Solusinya hanya dua. Pertama anda mengurus izin usaha untuk diri anda sendiri. Kedua, anda bergabung dan menjadi marketing associate salah satu kantor properti yang telah memiliki izin usaha itu.
Mari kita lihat yang pertama.
Anda bisa mencari di Google tentang Permendag no. 33 tahun 2008 itu dan membaca disana apa saja persyaratan untuk mendapatkan SIU-P4 itu. Tetapi singkatnya alurnya seperti ini :
Anda membuat akta pendirian perusahaan. Bila anda agen independen maka yang anda buat adalah akta pendirian perusahaan perorangan.
Bila itu PT maka anda perlu mendapatkan pengesahan dari Departemen Hukum dan HAM.
Anda kemudian mengurus NPWP perusahaan.
Anda kemudian mengurus domisili perusahaan. Selain data-data pribadi dan perusahaan anda, anda juga perlu melampirkan IMB, PBB, bukti kepemilikan dan juga tanda daftar BPJS. Jadi anda harus mendaftar ke BPJS dulu dan memenuhi persyaratan mereka lagi. Bila anda menyewa maka anda harus meminta data-data properti itu dari pemilik properti dan melampirkan surat keterangan sewa. Penting digarisbawahi kalau di DKI Jakarta, badan usaha wajib berdomisili di zonasi yang peruntukannya untuk perkantoran. Jadi bila anda mau menggunakan apartemen atau rumah anda sendiri sebagai tempat usaha, maka surat keterangan domisili anda tidak akan keluar. Virtual office juga tidak bisa, harus ada real office.
Anda merekrut 2 orang tenaga ahli yang telah memiliki sertifikat dari lembaga sertifikasi profesi (LSP). Saat ini baru ada 1 LSP dalam bidang broker properti di Indonesia, yaitu LSP Broker Properti. Anda bisa melihatnya lebih jauh disini. Bila anda tidak mau menggaji tenaga ahli dan mau memiliki sertifikat sendiri, maka anda mendaftar, membayar Rp 5,500,000 dan mengikut tesnya. Bila anda lulus anda akan dapatkan sertifikat itu. Bila tidak, maka anda ulang lagi dan membayar lagi sesuai kebijakan LSP tersebut. Ingat bahwa kantor property agent di Palembang pun perlu 2 orang tenaga ahli.
Menyerahkan semua data-data ke Kementrian Perdagangan.
Solusi Lainnya
Bila anda merasa bahwa semua persyaratan itu terlalu sulit dan terlalu mahal untuk anda penuhi, maka silahkan anda bergabung menjadi marketing associate di kantor agen properti di palembang lainnya yang telah memiliki surat izin usaha tersebut. Pastikan baik-baik ke Principal anda bahwa kantor itu memiliki SIU-P4, bukan SIUP biasa. Karena kalau cuma SIUP biasa posisi anda tidak beda dengan menjadi agen independen. Secara hukum anda masih broker ilegal.
Catatan lainnya
=============
Anda ingat kasus Chiropractic First? Selama bertahun-tahun Chiropractic First bisa beroperasi, membuka cabang dimana-mana, tapi dilakukan tanpa izin. Sampai ketika seorang pasien bernama Allya Sisca Nadya, mati terbunuh.
Polisi tidak bisa mendapatkan sang dokter yang sudah lari ke Amerika. Namun pemiliknya, Khan Wai Min, harus menghadapi tuntutan 9 tahun penjara. Kesalahannya adalah karena kelalaian. Lalai untuk memenuhi persyaratan izin dan administrasi untuk membuka klinik dan mempekerjakan dokter asing. Tapi hal itu mengakibatkan kematian orang lain.
Begitu juga dengan praktek broker properti di Palembang. Selama ini anda mungkin bisa bebas bekerja sebagai agen independen tanpa izin dan tidak ada masalah. Tapi bukan berarti akan terus-menerus seperti itu.
Apabila ada pemicu (trigger), apabila ada klien yang mungkin merasa dirugikan oleh anda, apabila ada agen lain yang mungkin merasa dirugikan oleh anda, apapun alasannya, maka status anda yang tanpa izin itu bisa menyebabkan anda menerima tuntutan seperti kasus yang dialami oleh pemilik Chiropractic First itu.
Kalaupun tidak ada kasus, anda harus ingat bahwa PPNS (Penyidik Pegawai Negeri Sipil) dari Kementrian Perdagangan bisa saja melakukan inspeksi mendadak (sidak). Bila anda seorang broker properti di palembang yang punya iklan dimana-mana tentu anda harus siap-siap bila disidak oleh PPNS itu.
So, segera urus izin anda. Atau bergabunglah dengan kantor properti yang telah memiliki izin itu. Bila anda saat ini sudah bergabung di salah satu kantor properti agen di Palembang, pastikan kantor properti itu sudah memiliki SIU-P4 dengan meminta Principal anda menunjukkan hal itu. Supaya setelah itu anda bisa fokus bekerja dan menjual dengan tenang.
Karena bekerja tanpa izin sama saja dengan membuat hidup anda berada di bawah resiko hukum setiap harinya.
============
Disadur dari : http://blog.kr-property.com/…/tanpa-izin-broker-diancam-4-t…