
Dalam suatu proses jual beli tanah, rumah, ataupun bangunan lainnya pasti akan dihadapkan dengan istilah perjanjian legal Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB). Selain PPJB, ada juga yang namanya Akta Jual Beli (AJB).
Lalu, apa perbedaan PPJB dan AJB ?
PPJB (Perjanjian Pengikatan Jual Beli)
Secara sederhana, suatu case di ikat dengan PPJB saat masih ada proses yang belum selesai, alias syarat sahnya suatu transaksi jual beli belum terpenuhi, sementara penjual dan pembeli butuh kepastian dan butuh saling mengikatkan diri.
Suatu jual beli dibuatkan PPJB di NOTARIS karena alasan – alasan sebagai berikut :
- Pembayaran belum lunas.
- Ada dana yang akan diserahkan kepada penjual
- Objek sedang di roya
- Objek belum bersertipikat / sedang dalam proses pembuatan sertipikat
- Pajak belum di bayar, baik secara keseluruhan ataupun sebagian
- Sertipikat sedang diturunkan haknya
- Sebab-sebab lainnya.
Sumber : https://unsplash.com/
AJB ( Akta Jual Beli)
Jual beli lahan sesuai ketentuan wajib dilakukan dihadapan P.P.A.T. (Pejabat Pembuat Akta Tanah). Akta otentik jual beli di hadapan P.P.A.T. ini lah yang disebut sebagai Akta Jual Beli (AJB).
Perpindahan hak secara resmi hanya dapat dilakukan melalui AJB, bukan PPJB.
AJB dapat dilaksanakan bila :
- Pembayaran sudah lunas
- Pajak pembeli dan penjual sudah dibayar
- Dokumen sudah lengkap
- Sertipikat sudah di periksa di BPN
AJB menjadi dasar untuk balik nama sertipikat.
PPAT diangkat oleh Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN), sementara pengangkatan dan pemberhentian jabatan notaris dilakukan oleh Menteri Hukum dan HAM.
Setiap transaksi properti harus mengikuti ketentuan legalitas yang berlaku. Jangan sampai melakukan perjanjian tanpa mengikuti ketentuan yang berlaku hingga properti ataupun uang Anda melayang begitu saja.
Itulah perbedaan PPJB dan AJB. Jika ingin mencari pilihan properti terjangkau bisa cek pilihannya di incomerealty.id
Tertarik berbisnis di bidang real estate ? Join Real Estate Eentrepreneur di INCOME : https://join.incomerealty.id/