Rasa untuk meninggalkan kontrakan dan tinggal di rumah sendiri memang sering dirasakan oleh sebagian besar orang yang masih mengotrak. Tetapi membeli rumah baru bukanlah masalah sederhana. Ada banyak pertimbangan dan perencanaan yang harus dipikirkan sebelum menjalani prosesnya.
Langkah awal yang harus dilakukan adalah mulai melakukan riset secara teliti, menyusuri perumahan yang harganya sesuai dengan kantong dan lokasinya tidak terlalu jauh dari kantor/kota. Bisa juga mencoba menggali informasi Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dan mencoba mengetahui suku bunga bank terkini.
Sumber : https://unsplash.com/
Berikut tips beli rumah baru yang bisa Anda terapkan:
1. Gunakan Jasa Agen Properti
Banyak pengembang properti yang menggunakan jasa agen properti untuk memasarkan propertinya. Selain memiliki informasi terkini, agen properti juga punya pengetahuan luas mengenai prospek properti di suatu lokasi hingga kisaran harga dan fasilitas publik yang ada di sekitarnya.
2. Kenali Lingkungan Sekitar
Sebelum membeli rumah, cari tahu sebanyak mungkin informasi mengenai area rumah yang akan di beli. Pelajari tempat-tempat penting, budaya masyarakat sekitar serta tingkat kriminalitasnya untuk kenyamanan Anda.
3. Survey Secara Langsung
Sebelum proses akad jual beli, sebaiknya lakukan survey ke unit properti. Sebelum resmi terjadi transaksi, tanyakan banyak hal ke pengembang sedetail mungkin. Terkadang ada banyak masalah yang tak terduga, mintalah bantuan kontraktor kenalan Anda untuk mengecek kondisi bangunan secara detail.
4. Sesuaikan Kebutuhan, Jangan Banyak Permintaan
Ada beberapa pengembang yang suka menawarkan kostuminasi fasad dan denah ruangan. Namun, jangan terlalu banyak melakukan peruabahan khususnya di bagian eksterior. Tetap buat rumah Anda nampak ‘sama’ dengan beberapa unit rumah di sekitar agar tidak mencolok.
5. Jangan Bayar DP Sebelum KPR Disetujui
Tidka ada jaminan bahwa Bank pasti akan menyetujui pengajuan KPR meski pengembang sudah bekerjasama dengan Bank. Karena bank tidak hanya melihat pengembang, tetapi juga mengevaluasi kemampuan keuangan pembeli untuk melunasi cicilan. Maka dari itu, sebaiknya pembayaran DP dilakukan setelah keputusan persetujuan KPR selesai.
6. AJB Jika Sudah Disetujui
Alihkan status dari PPJB (Perjanjian Pengikatan Jual Beli) menjadi AJB. Menurut Pasal 37 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah, Akta Jual Beli (AJB) merupakan bukti sah bahwa hak atas tanah dan bangunan sudah beralih kepada pihak lain. AJB dengan pengembang merupakan bukti legal bahwa hak atas tanah dan bangunan sudah beralih ke pembeli.
7. Urus Status SHM
Proses membeli rumah baru memang amat krusial. Setelah pengurusan AJB (Akta Jual Beli) selesai, pembeli akan mendapatkan sertifikat HGB (Hak Guna Bangunan) dari pengembang. Pengembang sebagai badan hukum tidak diperbolehkan memiliki tanah dengan statuk Hak Milik (SHM).
Sesuai Keputusan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 6 Tahun 1998 tentang Pemberian Hak Milik atas Tanah untuk Rumah Tinggal, tanah dengan status SHGB dapat diubah menjadi SHM. Pengurusan pada kantor BPN setempat di wilayah tanah tersebut berada. Pengurusan dilakukan oleh si pemegang SHGB yang berkewarganegaraan Indonesia ataupun menggunakan jasa Notaris/PPAT.
8. Hindari Transaksi Rumah Bawah Tangan
Tips beli rumah baru terpenting untuk diingat jangan sekali-kali melakukan transaksi pengalihan kredit “di bawah tangan”, yang artinya atas dasar kepercayaan saja dan tanda buktinya hanya berupa kwitansi tidak resmi, karena bank tidak mengakui transaksi yang seperti ini.
Jika tertarik untuk membeli rumah baru dan ingin pindah secepatnya, bergeraklah sekarang. Bisa kunjungi website INCOME untuk mencari hunian idaman Anda.